BAB I
Pendahuluan
Menjelang kekalahannya di akhir Perang
Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat
Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan
ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni
1945, dengan acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI, Dr. KRT
Radjiman Wedyodiningrat, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan
nanti, dasarnya apa?”
Hampir separuh anggota badan tersebut
menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Namun belum ada satu
pun yang memenuhi syarat suatu sistem filsafat dasar untuk di atasnya
dibangun Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar
negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu
diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia
Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan
berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan
(terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno
Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan
Muhammad Yamin) yang bertugas “merumuskan kembali Pancasila sebagai
Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkn Bung Karno pada tanggal 1
Juni 1945, dan menjadikan dokumen tiu sebagai teks untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.”
Demikianlah, lewat proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian
Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam
Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah
sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945
(Diambil dari Pancasila Bung Karno, Paksi Bhinneka Tunggal Ika, 2005).
BAB II
MENGAPA 1 JUNI 1945 DIPERINGATI SEBAGAI
HARI LAHIRNYA PANCASILA ?
Sejarah perumusan Pancasila berawal
dari pemberian janji kemerdekaan oleh penjajah Jepang kepada bangsa
Indonesia yang saat itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Kuniaki
Koiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian pemerintah Jepang
membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang
bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungi dengan tata
pemerintahan Indonesia Merdeka.
a. Muhammad Yamin (29 Mei 1965)
Organisasi
yang beranggotakan 67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang ini mengadakan
sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 untuk merumuskan falsafah
dasar Negara bagi Negara Indonesia. Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno
menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar Negara Indonesia. Dalam hal
ini Muhammad Yamin mendapatkan kesempatan pertama untuk berpidato
dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Pidato Muhammad Yamin itu
berisikan lima azas dasar untuk Negara Indonesia Merdeka yang
diidam-idamkan itu, yakni :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah
berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari
Rancangan Undang-Undang Dasar itu tercantum perumusan lima azas dasar
Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu
dicatat bahwa usul lima azas dasar Negara yang dikemukakan oleh
Muhammad Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis
terdapat perbedaan baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.
Kenyataan
mengenai isi pidato serta usul tertulis mengenai Rancangan UUD yang
dikemukakan oleh Muhammad Yamin itu dapatlah meyakinkan kita bahwa Pancasila tidaklah lahir pada
tanggal 1 Juni 1945 karena pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin
telah mengucapkan pidato serta menyampaikan usul rancangan UUD Negara
Republik Indonesia yang berisi lima azas dasar Negara. Bahkan lebih dari
itu, perumusan dan sistematik yang dikemukakan oleh Mr. Muh Yamin pada
tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan Pancasila yang
sekarang ini (Pembukaan UUD 1945). Tiga sila yakni : Sila pertama,
keempat, dan kelima baik perumusan maupun tempatnya sama dengan Pancasila yang
sekarang. Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam
sistematik usul Muhammad Yamin berbalikan dengan sistematik yang ada
pada Pancasila sekarang.
Selain itu perumusan kedua Sila itupun ada sedikit perbedaan, yaitu
digunakannya kata “Kebangsaan” pada sila “Kebangsaan Persatuan
Indonesia”, dan digunakannya kata “Rasa” pada sila “Rasa Kemanusiaan
yang adil dan beradab”. Kedua kata tersebut diatas yakni kata
“Kebangsaan” dan “Rasa”, sebagaimana diketahui di dalam Pancasila yang sekarang tidak terdapat.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga
Badan Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal
untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka yang perumusan serta
sistematikanya sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar Negara oleh beliau diusulkan pula agar diberi nama Pancasila. Dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau tetapi tidak dikatakannya siapa. Usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh sidang.
Jika perumusan dan sistematik yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan dengan Pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sitematik Ir. Soekarno itu lain dari perumusan dan sistematik Pancasila yang sekarang.
Sistematik
yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas
dasar “denk methode historisch materiliasme”. Dengan pola berpikir yang
dialektis ini maka azas kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
dihadapkan dengan azas Internasionalisme atau perikemanusiaan dan
menjadi “Sosio – Nasionalisme”. Selanjutnya azas muakat atau Demokrasi
dalam hal ini demokrasi politik dihadapkan dengan azas kesejahteraan
social yakni demokrasi ekonomi dan menjadi “Sosio – Demokrasi”.
Kemudian
“Sosio – Nasionalisme”, “Sosio _ Demokrasi” dan “Ke – Tuhanan” itu
disebut Trisila yang dikatakannya sebagai perasaan dari lima sila.
Trisila ini kemudian diperas lagi menjadi ekasila yakni “Gotong Royong”.
Dengan demikian kiranya dapat dimengerti bahwa beliau tidak menggunakan
cara berpikir filosofis dan religius ini.
Pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 diterbitkan/dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila” kemudian menjadi popular dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah
nama dari Dasar Negara kita meskipun bunyi rumusan dan sistematika
serta metode berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama
dengan Dasar Negara yang disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945.
Pada tahun 1958 dan 1959
Presiden Soekarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana
Negara Jakarta dan Yogyakarta yang pada tanggal 1 Juni 1964 dibukukan
dengan judul “Tjamkan Pantja-Sila !”. Pada tanggal 17 Agustus 1959
diucapkan pidato Presiden Soekarno yang kemudian menjadi MANIPOL. Pda
waktu itu MANIPOL dianggap sebagai pengamalan dari Pancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat Revolusi”. Kemudian meletuslah pengkhiatanatan G 30 S/PKI tanggal 1 Oktober 1965.
Setelah
meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 tidak hanya Soekarno yang harus
“diselesaikan” dan “dipendem jero”. Dengan melalui segala cara dilakukan
upaya untuk menghapuskan nama Soekarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya dinyatakannya tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan konsep utama Pancasila berasal
dari Muhammad Yamin yang lebih dahulu berpidato daripada Soekarno.
Tetapi kebenaran tidak bisa ditutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah
Belanda menyerahkan dokumen-dokumen asli BPUPKI terbuktilah bahwa pidato
Muhammad Yamin tidak terdapat didalamnya. Dengan demikian gugur lah
teori bahwa Muhammad Yamin adalah konseptor Pancasila. Maka polemic mengenai Pancasila pun berakhir dengan sendirinya tetapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya dan menjadi tidak yakin akan kebenarannya.
Tanggal 1 Oktober 1965 dinyatakan sebagai “Tonggak Demokrasi Orde Baru” dan selanjutnya diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”.
Berdasarkan Radiogram Sekretaris Negara Mayjen TNI Alam Syah sejak
tahun 1970 hingga sekarang tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada
tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh
Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato
serta usul-usul mengenai azas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam
sidang badan penyelidik.
Setelah mengadakan pembahasan maka
oleh sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah Piagam yang kemudian
terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang didalamnya terdapat perumusan
dan sistematik Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajian menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Adapun
sembilan tokoh nasional itu ialah : Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr.
A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H. Agus
Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K. H. Wachid Hasjim dan Mr. Muhammad Yamin.
d. Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dari sistematik Pancasila sebagaimana
diuraikan tersebut diatas itu kemudian diterima oleh Badan Penyelidik
dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14 – 16 Juli 1945.
Sampai
disini kita dapat mengetahui bagaimana hubungan secara kronologis
sejarah perumusan dan sistematik-sistematik lima azas dasar Negara
berturut-turut mulai tanggal 29 Mei 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan
14 Juli 1945. Apa yang telah terjadi pada tanggal-tanggal tersebut
belumlah merupakan suatu keputusan yang final karena perumusan dan
sistematik itu barulah merupakan usul perorangan kecuali Piagam Jakarta
yang telah diterima oleh Badan Penyelidik. Akan tetapi inipun belum
final disamping Badan itu sendiri belum merupakan perwakilan yang
representative.
e. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (9 Agustus 1945)
Pada
tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonseia yang kemudian disingkat PPKI. Ir. Soekarno diangkat sebagai
ketua dan Moch. Hatta sebagai Wakilnya. Badan yang mula-mula bertugas
memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik tetapi menurut sejah kemudian mempunyai kedudukan dan berfungsi penting sekali yaitu ;
1. Mewakili seluruh Bangsa Indonesia
2. Sebagai Pembentuk Negara. (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945)
3. Menurut teori hokum badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (poko kaidah Negara yang fundamental).
f. Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)
Pada
tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat
itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris yang oleh sekutu
diserahi tugas untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk di
Indonesia pada saat itu belum datang. Sementara itu sambil menunggu
kedatangan Inggris tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh sekutu
diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.
Situasi
kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia.
Pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia terutama para pemudanya segera
menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia. Penyelenggaran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang telah
terbentuk sebelumnya yang kita anggap mewakili bangsa Indonesia
seluruhnya dan yang merupakan sebagai Pembentuk Negara Republik
Indonesia. Naskah Proklamasi ditanda tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945 (naskah
asli memakai tahun Jepang 05 = 2605)
Dari kenyataan sejarah itu
dapatlah kita ketahui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah
dari Jepang melainkan sebagai suatu perjuangan dan hasil perjuangan
bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan titik
kulminasi dari pada perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan
dirinya untuk mencapai kemerdekaan Negara dan bangsa yang telah
berabad-abad dijajah.
g. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan
Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan
Negara sebagaimana lazimnya suatu Negara yang merdeka maka Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.
Dalam
sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang telah disempurnakan
antara lain telah mengesahkan Undang-undang Dasar yang kini terkenal
dengan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua
bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh UUD 1945” yang
berisi : 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan
tambahan terdiri dari 2 ayat.
Didalam bagian “Pembukaan” yang terdiri atas empat alenia yang tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar Negara Pancasila yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena
disamping mempunyai kedudukan Konstitusional juga disahkan oleh suatu
Badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti
disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
DAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai dasar Negara itu digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu pada hakekatnya Pancasila mempunyai dua pengertian poko yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Penyebutan atau pengertian yang bermacam-macam yang dihubungkan dengan Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian pokok tersebut diatas. Penyebutan
yang bermacam-macam yang sering kita dengar didalam masyarakat dapat
dirumuskan secara sistematis sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Dasar falsafah Negara Republik Indonesia)
5. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum (Sumber tertib Hukum) dari Negara Republik Indonesia
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia (waktu mendirikan Negara)
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia (seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945)
8. Pancasila sebagai Falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Dilihat dari segi positifnya ini berarti bahwa Pancasila dapat
diterima dan dipergunakan Bangsa Indonesia dalam segala bidang
kehidupan. Tetapi dengan adanya berbagai penyebutan terhadap Pancasila tersebut kadang-kadang dapat mengaburkan pengertian dan fungsi yang pokok (proporsional) yaitu sebagai dasar Negara. Contohnya : Pancasila dikatakan
sebagai “alat pemersatu bangsa” yang sengaja diberi pengertian/tafsiran
yang salah oleh tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) D. N. Aidit yaitu
apabila bangsa Indonesia telah bersatu maka Pancasila tidak diperlukan lagi dan Dasar Negara Indonesia dapat diganti dengan ideology yang lain (Komunis).
Adalah benar bahwa Pancasila dapat dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia karena memang di dalam Pancasila terkandung azas-azas persatuan dan kesatuan bagi hidup bersama segenap bangsa Indonesia sehingga dengan Pancasila persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi kokoh dan kekal.
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam
pengertian ini juga sering disebut way of life, weltanschauung,
wereldbeschouwing, wereld en levesbeschouwing, pandangan dunia,
pandangan hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan.
Pancasila yang harus dihayati ialah Pancasila sebagaimana
yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa
keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan sila Ketuhan Yang Maha Esa),
jiwa yang berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadilan sosial selalu terpancar dari dalam
segala tingkah laku serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai norma fundamental maka Pancasila berfungsi
sebagai cita-cita atau idea yang semestinya harus selalu diusahakan
untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu
bias terwujud menjadi suatu kenyataan.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut Dasar Falsafah Negara, Philosofische
Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara dengan kata lain Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Pengertian Pancasila yang
bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis
dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku
pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai
philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara
mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada
hentin-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang
dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak
absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada
pada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Apa
pun, upaya pemunculan fakta sejarah secara proporsional, seperti pidato
Bung Karno ini, penting untuk menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah
bukan zamannya lagi menutup-nutupi peran tokoh sejarah yang berjasa pada
negara. Upaya itu hanya akan menimbulkan dendam sejarah. Tidak hanya
Bung Karno --sebagaimana rekomendasi Sidang Tahunan MPR 2003 untuk
merehabilitasi para pahlawan-- nama lain seperti Sjafruddin
Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting dibebaskan dari
manipulasi sejarah.
Ada pendapat, ide Pancasila pertama
kali dicetuskan Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945 di depan Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lebih
dari 30 tahun zaman Orde Baru, sejarawan dan penatar P4 tidak berani
menyatakan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal, Yamin dalam enam tulisannya mengakui bahwa ide Pancasila sebagai
dasar negara diperkenalkan pertama kali oleh Bung Karno dalam sidang
BPUPKI, 1 Juni 1945.Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam
proklamasi. Golongan tua, diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia membuat skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945.
Gara-gara ulah golongan muda, proklamasi tertunda satu hari,
menjadi 17 Agustus. Golongan muda, diwakili Adam Malik, menyatakan,
kalau tidak didesak golongan muda, sampai September pun belum tentu
proklamasi dikumandangkan.
"Kiranya tidak perlu lahirnya Pancasila itu kita kaitkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Sebab, lahirnya
sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah
ditentukan dengan tajam. Yang dapat kita pastikan adalah saat pengesahan
formal dan resmi suatu dokumen". (Nugroho Notosusanto berjudul "Naskah
Proklamasi jang otentik dan Rumusan Pancasila jang otentik")
Ada yang bilang tanggal 18 AGUSTUS 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar