PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
Badan
Standar Nasional Pendidikan
Tahun 2007
Tahun 2007
KATA
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya,
sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) telah menyelesaikan
Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini
dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri
dari para ahli dan praktisi bidang
pendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengembangan
standar proses ini melalui perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar, pengumpulan data lapangan, pengolahan data
lapangan, penyusunan naskah akademik,
per,.yusunan draf standar, reviu draf standar dan
naskah akademik, validasi draf standar dan
naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar
dengan Unit Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan
pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan
naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam
setiap perkembangan draf standar dan naskah akademik.
BSNP menyampaikan
penghargaan dan ucapan terimakasih kepada
semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses
dan naskah akademiknya. Semoga buku
ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap
tingkat dan jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Jakarta,
November 2007, 
Ketua,
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D
DAFTAR ISI
| 
KATA PENGANTAR....................................................................................................  
DAFTAR ISI....................................................................... .............................................. 
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR
  41 TAHUN 2007 TENTANGSTANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH................................................. 
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 41 
TAHUN 2007 TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSES UNTUK SATUAN
  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH................................................. 
I. PENDAHULUAN……………………………………………………............................. 
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN  .................................................... 
A. Silabus  ............................................................................................................. 
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  ........................................................... 
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP  …................................................................ 
III. PELAKSANAAN PROSES
  PEMBELAJARAN ............................................. 
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
  ......................................... 
B. Pelaksanaan Pembelajaran   ............................ ............................................ 
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
  ............................................................... 
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
  .... ............................................. 
A. Pemantauan............................................................................................. 
B. Supervisi ............................................................... .............................. 
C. Evaluasi ................................................................ .............................. 
D. Pelaporan.............................................................. .............................. 
E. Tindak lanjut......................................................... .............................. 
GLOSARIUM ................................................................. .............................. | 
iii 
v 
1 
5 
5 
7 
7 
8 
11 
12 
12 
14 
18 
18 
18 
19 
19 
20 
20 
21 | 
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA  ESA 
MENTERI PENDIDIKAN ASIONAL,
Menimbang :  bahwa dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat  :  1.  Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                        2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) ;
                        3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, clan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
                        4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)       
Standar proses untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2)       
Standar Proses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada  Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
 TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan sesuai
dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR
PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional
telah ditetapkan visi, misi dan
strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi
pendidikan nasional adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan
serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan
untuk dijadikan landasan dalam
pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan
dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran
paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke
paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan
budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta
tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan
dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.
Sesuai
dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan
adalah standar proses. Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk
mencapai kompetensi lulusan. Standar proses
berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem
kredit semester.
Standar proses meliputi
perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi,
tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A.  Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah/ madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan.
Pengembangan silabus disusun
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SMA dan SMK, serta
departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B.   Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun  RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang
dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk
setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan
pendidikan.
Komponen RPP adalah 
1. 
Identitas mata pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan. 
2. Standar
kompetensi
         Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester
pada suatu mata pelajaran.
3.         Kompetensi
dasar
     Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang
harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.         Indikator pencapaian kompetensi
     Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat
diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.         Tujuan
pembelajaran
     Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.         Materi
ajar
     Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.         Alokasi
waktu
     Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar. 
8.         Metode
pembelajaran
     Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik,
serta karakteristik dari setiap indikator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9.         Kegiatan pembelajaran 
     a.    Pendahuluan
            Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik
untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
     b.    Inti
   Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.
c.  Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan
refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
        Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian
kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
11. Sumber belajar
        Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C.  
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.    Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
         RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya
belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.    Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
3.    Mengembangkan budaya membaca dan
menulis Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam
berbagai bentuk tulisan.
4.    Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.  Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara
SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran,
indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.  Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran 
1.
 Rombongan
belajar
 Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a.  SD/MI : 28 peserta didik 
b.  SMP/MT : 32 peserta didik 
c.  SMA/MA
: 32 peserta did 1k 
d.
SMK/MAK : 32 peserta didik
2.  Beban
kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan
tugas tambahan;
b.   beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih
melalui rapat guru dengan pertimbangan
komite sekolah/madrasah dari bukubuku
teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.  rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik
adalah 1 : 1 per mata
pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik;
c.  tutur
kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.  guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik; 
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran;
f.  guru
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung;
h.  guru
menghargai pendapat peserta didik;
i.   guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.  pada
tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran  
    yang diampunya; dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu  
    yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.  Kegiatan Pendahuluan
  Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.  menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses   pembelajaran;
b.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.  menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; 
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan/uraian kegiatan sesuai  silabus. 
2.   Kegiatan
Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi.
a.    Eksplorasi
Eksplorasi adalah kegiatan untuk menggali dan mengeksplorasi semua
pengetahuan yang dimiliki oleh guru maupun siswa dalam mencapai tujuan
pembelajaran.
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
1)   melibatkan
peserta didik mencari informasi yang
luas dan tentang topik/tema materi yang
akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam dikambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)   menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)   memfasilitasi terjadinya
interaksi antar peserta didik serta antara
peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya;
4)   melibatkan
peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5)   memfasilitasi
peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
b.    Elaborasi
Elaborasi adalah
kegiatan yang bertujuan untuk memperdalam keterampilan atau skill terhadap
materi yang telah dijelaskan dalam eksplorasi.
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1)   membiasakan
peserta didik membaca dan menulis
yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2)   memfasilitasi peserta didik
melalui pemberian tugas, diskusi, dan
lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3)   memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)   memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)   memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
6)   rnenfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang
dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)   memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan karya; kerja individual maupun kelompok;
8)   memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)  memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang
menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Konfirmasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki atau
meningkatkan posisi gerak yang masih salah menjadi gerakan yang benar. Bisa
dilakukan secara individual maupun secara klasikal. 
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan
umpan balik positif dan penguatan dalam
bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)   memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)   memfasilitasi peserta didik
melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)   memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a)   berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
b)   membantu
menyelesaikan masalah;
c)  memberi
acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan
hasil eksplorasi;
d)   memberi
informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e)   memberikan motivasi kepada
peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi
aktif. 
3.    Kegiatan
Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.   bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.   melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan
secara konsisten dan terprogram;
c.  memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.   merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pembelajaran remedi, program
pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas balk tugas individual maupun kelompok
sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.   menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta digunakan sebagai hahan
penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek
dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil
pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1.   Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2.  Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3.  Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1.   Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2.   Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan
cara pemberian contoh, diskusi,
pelatihan, dan konsultasi. 
3.   Kegiatan
supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2.   Evaluasi
proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a.    membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b.    mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3.   Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada
keseluruhan kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
D. Pelaporan
      Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E.
Tindak lanjut
1.  Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru
yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi
kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran Iebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, 
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala
Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
GLOSARIUM
| 
Afektif | 
: | 
Berkaitan dengan sikap, perasaan
  dan nilai. | ||||||||
| 
Alam takam 
bang jadi guru | 
: | 
Menjadikan alam dalam lingkungan
  sekitar 
sebagai sumber belajar, tempat
  berguru. | ||||||||
| 
beban kerja 
guru | 
: | 
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam
  satu minggu, mencakup kegiatan pokok merencana kan pembelajaran,
  melaksanakan
  pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
  membimbing dan melatih peserta didik,
  serta melaksanakan tugas tambahan
  (UU No. 14Tahun 2005 Pasal 35 ayat
  1 dan 2). 
2. Beban maksimal dalam
  mengorganisasikan proses
  belajar dan pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB
  18 jam @ 40 men it, SAM/MIIISMK/MAK/SMALB
  18 jam @ 45 menit (Standar
  Proses). | ||||||||
| 
Belajar | 
: | 
Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas pribadiseseorang sebagai akibat pengolahan atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya. | ||||||||
| 
belajar aktif | 
: | 
Keg iatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan
  cara mendengar, membaca, menulis,mendiskusikan,
  merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah. | ||||||||
| 
belajar mandiri | 
: | 
Kegiatan alas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain. | ||||||||
| 
Budaya 
membaca 
menulis | 
: | 
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan
  kegiatan: pra penulisan,buram 1, revisi,
  buram 2, pengecekan tanda baca,
  dan terakhir publikasi di mana peserta didik 
menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading, majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat. | ||||||||
| 
Daya saing | 
: | 
Kemampuan
  untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat
  atau Iebih bermakna. | ||||||||
| 
indikator 
kompetensi | 
: | 
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi
  dasar | ||||||||
| 
klasikal | 
: | 
Cara mengelola kegiatan belajar dengan  | ||||||||
|  |  | 
sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok  dan individual. | ||||||||
| 
kognitif | 
: | 
Berkaitan dengan atau meliputi
  proses rasional | ||||||||
|  |  | 
untuk menguasai pengetahuan dan
  pemahaman 
konseptual. Periksa taksonomi
  tujuan belajar 
kognitif. | ||||||||
| 
kolaboratif | 
: | 
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau | ||||||||
|  |  | 
penyelesaian suatu tugas dimana
  tiap anggota 
melaksanakan fungsi yang saling
  mengisi dan 
melengkapi. | ||||||||
| 
kolokium | 
: | 
Suatu kegiatan akademik dimana
  seseorang | ||||||||
|  |  | 
mempresentasikan apa yang telah
  dipelajari 
kepada suatu kelompok atau kelas,
  dan men 
jawab pertanyaan mengenai
  presentasinya dari 
anggota kelompok atau kelas. | ||||||||
| 
kompetensi | 
: | 
1. Seperangkat tindakan cerdas,
  penuh  | ||||||||
|  |  | 
tanggung jawab yang dimiliki seseorang 
sebagai
  syarat untuk dianggap mampu oleh 
masyarakat dalam melaksanakan tugas 
tugas di bidang pekerjaan
  tertentu. 
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur. | ||||||||
| 
kompetensi 
dasar
  (KD) | 
: | 
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk 
melaksanakan tugas atau pekerjaan
  dengan 
efektif, | ||||||||
| 
kooperatif | 
: | 
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi 
untuk
  kepentingan bersama (mutual benefit). | ||||||||
| 
metakognisi | 
: | 
Kognisiyanglebihkomprehensif,meliputipenge 
tahuan strategik (mampu membuat
  ringkasan, 
menyusun struktur pengetahuan),
  pengetahuan 
tentang tugas kognitif (mengetahui
  tuntutan 
kognitif untuk berbagai keperluan), dan penge 
tahuan tentang diri (Briggs
  menggunakan istilah 
"prinsip"). | ||||||||
| 
paradigma | 
: | 
Cara pandang dan berpikir yang
  mendasar. | ||||||||
| 
pembelajaran | 
: | 
(1) Proses
  interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
  (UU Sisdiknas); 
(2) Usaha
  sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau
  sekelompok orang (terma suk guru dan penulis buku pelajaran) agar orang
  lain (termasuk peserta didik), dapat
  memperoleh pengalaman yang
  bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpu sat pada kepentingan peserta didik. | ||||||||
| 
pembelajaran 
berbasis 
masalah | 
: | 
Pengorganisasian proses belajar
  yang dikaitkan  
dengan masalah konkret yang dapat
  ditinjau dari 
herbagai disiplin keilmuan atau
  mata pelajaran. 
Misalnya rnasalah "bencana
  alam" yang ditinjau 
dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan 
Agama. | ||||||||
| 
pembelajaran 
berbasis 
proyek | 
: | 
Pengorganisasian proses belajar
  yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau
  dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek
  "sepeda" yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes. | ||||||||
| 
penilaian 
otentik | 
: | 
Usaha untuk mengukur atau
  memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasairya.
  Penilaian ini dilakukan dengan i berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain. | ||||||||
| 
portofolio | 
: | 
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan 
sistematika tert`entu, sebagai bukti penguasaan 
atas
  tujuan belajar. | ||||||||
| 
prakarsa | 
: | 
Saya
  atau kemampuan seseorang atau  lembaga 
untuk
  memulai sesuatu yang berdampak positif  
terhadap
  diri dan lingkungannya. | ||||||||
| 
reflektif | 
: | 
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan
  dari penginderaan dengan pengalaman, pengetahuan, dan
  kepercayaan yang telah dimiliki. | ||||||||
| 
sistematik | 
: | 
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai
  dengan efektif dan efisien. | ||||||||
| 
sistemik |  | 
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas. | ||||||||
| 
standar
  isi (SI) | 
: | 
Ruang lingkup mated dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
  tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
  kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
  pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
  peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005). | ||||||||
| 
standar kom- 
petensi
  (SK) | 
: | 
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk
  melaksanakan tugas atau pekerjaan
  secara efektif. | ||||||||
| 
standar 
kompetensi 
lulusan (SKL) | 
: | 
Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan
  melaksanakan tugas atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian program pembelajaran. | ||||||||
| 
strategi | 
: | 
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum
  dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya
  dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu. | ||||||||
| 
sumber belajar | 
: | 
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan
  atau yang dapat dimanfaatkan untuk
  memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara sumber, buku, media non-buku,
  teknik dan lingkungan. | ||||||||
| 
 taksonomi 
tujuan
  belajar 
kognitif | 
: | 
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956). | ||||||||
|  |  | 
(2)  Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi
  pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan
  metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang
  meliputi mengingat, memahami, menerapkan,
  menganalisis, mengevaluasi dan
  mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.). | ||||||||
| 
tematik | 
: | 
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa  | ||||||||
|  |  | 
subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD
  dengan tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut
  dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,Matematika dan
  lain-lain. | ||||||||
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar